BLACK CAMPAIGN AND NEGATIVE CAMPAIGN DALAM PEMILIHAN PRESIDEN 2019
BLACK CAMPAIGN AND NEGATIVE CAMPAIGN DALAM PEMILIHAN PRESIDEN 2019
Ricki Harapan Sitompul
Nim: 1111160333
Fakultas Hukum Untirta
Nim: 1111160333
Fakultas Hukum Untirta

Pemilihan Presiden tahun 2019 semakin mendekati dan makin banyak nya isu-isu yang tersebar di publik bagi para calon kandidat bukan saja menyangkut calon kandidat. Tetapi para pihak yang memiliki hubungan dan kepentingan bagi para calon kedua kandidat. Penulis tertarik untuk mengulas isu-isu dilakukan dalam masa kampanye yang saling menyerang satu sama lain.
Kampanye hitam/black campaign dan kampanye negatif/negative campaign kerap terjadi di ajang pilkada. Kita harus mengetahui perbedaan dari kedua campaign ini. Pertama, kampanye hitam/black campaign merupakan kampanye yang biasanya hanya tuduhan tidak berdasarkan fakta dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya serta tidak relevan diungkapkan terkait parpol maupun tokoh. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahmud MD, black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Seharusnya black campaign tidak diperbolehkan karena zero tolerance, tidak ada toleransi pada fitnah.
Di kompasiana pernah ditulis dalam artikel “ Black Campaign = Hukum Kekekalan momentum”: “Black campaign adalah suatu model atau perilaku atau cara berkampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon atau sekelompok orang atau partai politik atau pendukung seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya”. Namun penulis berpendapatblack campaign adalah cara terburuk dalam merusak pesta demokrasi, seharusnya masyarakat mendapatkan info sebanyak-banyak nya apa ide dan program calon sehingga rakyat boleh menikmati pesta demokrasi dengan damai.
Disisi lain kita tetap berpatokan pada pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait kampanye. Sebagaimana dimaksud kampanye hitam/black campaignadanya ancaman pidana apabila dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, yaitu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Kedua, kampanye negatif/negative campaign merupakan kampanye yang berisi ungkapan fakta yang disampaikan secara jujur dan relevan menyangkut kekurangan suatu calon atau partai. Mengemukakan sisi kelemahan faktual tentang lawan politik yang berdasarkan bukti fakta yang ada. Namun tak bisa dijerat secara langsung melalui peraturan tentang kampanye yang dilarang dalam pilkada. Kampanye ini bisa ditindak jika meresahkan masyarakat apabila tidak disertai bukti dan fakta bisa dituduh pencemaran nama baik
Kampanye negatif/negative campaign bisa diungkap ke publik apabila disertai bukti dan fakta dengan maksud rakyat dapat memilih pemimpin yang bersih artinya rekam jejak kekurangan dan kelebihan para kandidat dan parpol dapat diketahui secara terbuka. Sehingga masyarakat dapat lebih cerdas memilih pemimpin untuk memimpin negara kita.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli megatakan pada dasarnya kampanye negatif/negative campaign justru berguna untuk mencerdaskan publik sebagai calon pemilih. Kita harus kritis terhadap kelemahan calon pemimpin dan merespon dengan baik agar Pilpres 2019 dapat berjalan dengan damai.
Penulis berharap, kita semua dapat menjadi pemilih yang baik dengan cerdas dan kritis dalam memilih calon pasangan Presiden pada tanggal 17 April 2019 karena apa yang kita pilih hari ini akan menentukan bagaimana negara kita ke depannya. Sangat penting bagi kita untuk menyeleksi informasi yang saat ini semakin mudah kita terima dan dapatkan. Oleh karena itu mari menjadi pemilih yang cerdas sebagai hak warga negara kita.
Komentar
Posting Komentar